30 Juni 2013
"crazy Offer" Kartu Kredit Danamon
Kemudian saya menghubungi call center menanyakan syarat dan ketentuan yang berlaku. Saya bertanya apakah Rp 20 juta dapat langsung saya pecah menjadi tiga kali transaksi di tempat yang sama. Pihak Bank Danamon mengiyakan. Saya melakukan dua kali transaksi masing-masing Rp 10 juta di rumah sakit dan satu transaksi sekitar Rp 704.000 di apotek. Berarti saya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan hadiah.
Pada 7 Juni 2013, saya menghubungi call center yang diterima Saudari Sifa dengan nomor laporan GF2530 untuk status hadiah Crazy Offer. Namun, jawabannya adalah bahwa saya hanya melakukan dua kali transaksi di rumah sakit karena sama sehingga hanya dihitung satu kali transaksi dan satu transaksi di apotek. Akibatnya, saya tidak bisa mendapatkan hadiah.
Saya protes karena penjelasan sebelumnya tidak demikian dan laporan saya akan diproses yang dijanjikan untuk dihubungi dalam lima hari kerja. Namun, saya tidak pernah dihubungi dan ketika saya menghubungi call center Danamon, kembali dijelaskan bahwa laporan saya masih diproses dan saya akan dihubungi. Saya hanya disuruh menunggu tanpa kejelasan.
Rita Puspita Kosasih
Jalan Pluit Utara VI, Penjaringan, Jakarta Utara