28 Juni 2013
Kpk Wajib Usut Elite Pks
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menvebutkan, Anis Matta diduga membantu memenangkan tender perusahaan Yudi Setiawan dalam proyek bibit di Kementerian Pertanian. Melalui Ahmad Fathanah beserta Luthfi, jaksa menyatakan, Yudi menyerahkan uang muka kepada Anis sebesar Rp 1,9 milyar untuk melancarkan proses dalam proyek tersebut.
Bahkan banyak kalangan dari PKS sendiri berpendapat, tuduhan itu hanya sebatas pengakuan yang masih hams dibuktikan clalam persidangan. Padahal, sudah jelas pengakuan dakwaan itu melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang pasti. Namun bantahan kader PKS ternyata masih tents bergulir dan menganggap tuduhan tersebut tidak berdasar.
Menurut saya, jaksa penuntut umum sebenarnya tidak begitu saja mengeluarkan dakwaan. Mereka memiliki data akurat untuk membeberkan masalah ini. Jadi, saya kira, jika memang dugaan tersebut terbukti, Anis Matta bisa saja menjadi terdakwa selanjutnya. Alangkah baiknya kita sebagai rakyat menunggu pembuktian selanjumya dari pihak jaksa penuntut umum.